XSebagai PKP Beresiko Rendah. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebagian besar penjualannya adalah penjualan ekspor maka akan lebih sering mengalami lebih bayar PPN. Menurut Undangdang PPN Pasal 9 ayat (4b) -Un Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN pada setiap masa pajak.
untukmelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2 3 Pilih bagian II.H —> Klik 1.2 Butir II.F —> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)->klik butir 3.1 dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. 4. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar.Penghitungandan penjelasan setiap transaksi : a. Penjualan/penyerahan selama bulan Juni 2017 No Tanggal Transaksi 1 1 Juni 2 3 Juni 3 12 Juni 4 15 Juni 5 24 Juni Melakukan penyerahan tunai 800 helai kemeja @ Rp. 70.000,- ke CHOCOLATE BOUTIQUE yang beralamat di Jalan Tanjung Pura no. 5 Pontianak. NPWP .465.002. Harga belum termasuk PPN. No Faktur Pajak 010.000.17.00000121 Menerima
qnAM.