Surat Keterangan Hak Mewaris (untuk selanjutnya dalam tulisan ini akan disingkat "SKHM") merupakan surat yang dikeluarkan oleh Notaris di bawah tangan, yang berisi mengenai siapa saja ahli waris dan perhitungan pembagian harta peninggalan Pewaris. Sebelum pembuatan SKHM, kita wajib melakukan pengecekan ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian
Bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; b. Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris; SURAT KETERANGAN KEJANDAAN. Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Mataiwoi Kec. Mowila menerangkan bahwa; Alamat : RT III, Dusun II, Desa Mataiwoi, Kab. Konawe Selatan. Bahwa yang namanya tersebut diatas benar-benar warga Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menjadi Janda setelahNaviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian atau akta keterangan hak waris. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.